Referensi bidang hukum ini membahas antara lain (1) Latar belakang, norma hukum kontrak, dan konsep wanprestasi; (2) Tinjauan hukum kontrak: kerangka teoretik serta syarat subjektif dan objektif suatu kontrak; (3) Karakteristik wanprestasi dalam hukum perdata; (4) Pengertian wanprestasi; (5) Karakteristik pernpuan dalam hukum pidana; (6) Penerapan konsep wanprestasi dalam yurisprudensi sengketa kontraktual terbukti sebagai tindak pidana penipuan; (7) Penerapan konsep wanprestasi dalam yurisprudensi sengketa kontraktual tidak terbukti sebagai tindak pidana pentpuan, serta (8) batas pembeda antara wanprestasi dan tindak pidana penipuan.