Salah satu ikhtiar manusia untuk memelihara hubungan dengan sesama adalah melalui dakwah antarbudaya seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. pada periode Madinah yaitu dakwah dengan memperhatikan dan mengindahkan nilai-nilai budaya termasuk tradisi agama yang dianut masyarakat. Dakwah dalam hal ini berarti memberi bimbingan tidak mencaci maki budaya orang lain, adat-istiadat, dan tradisi agama yang dianut masyarakat. Bila menyimpang dari agama dapat diluruskan sesuai dengan tuntunan agama itu sendiri, dan pelaksanaannya berpedoman pada prinsip-prinsip dakwah antarbudaya sebagaimana yang akan diuraikan pada buku ini.
Dr. H. Mustafirin, S.Ag., M.Ag., lahir di Demak pada tanggal 8 Maret 1972. Setelah menamatkan pendidikan dasar di SDN Wedung Demak, melanjutkan ke sekolah di MTs Negeri NU Ngawen, Wedung, Demak. Kemudian meninggalkan kampung halaman untuk melanjutkan studi di SMA Futuhiyah Mranggen Demak. Setelah memperoleh ijazah SMA, ia melanjutkan belajar ke IAIN Walisongo Semarang pada Fakultas Dakwah (S1). Pendidikan pascasarjananya (S2) IAIN Walisongo. Selanjutnya mengambil program doktor (S3) juga di instansi yang sama yaitu UIN Walisongo Semarang.
Saat ini sebagai PNS dan Widyaiswara di Balai Diklat Keagamaan Semarang. Ia menikah dengan Titin Nusantari. Dari pernikahan itu, dikaruniai tiga anak yaitu Indiana Zahratun Mustaghfiroh, Indiani Zahratun Mustaghfiroh, dan Aqillana Lafi Syafia, dan juga mengadopsi anak yang bernama Syarifa Rizky Azalia.
Selain sebagai Widyaiswara, juga aktif dalam kegiatan sosial keagamaan, di antaranya; 1) Wakil Ketua Badan Koordinasi (Badko) TPQ Kota Semarang, 2) Kepala TPQ Baitus Shidiq Ngemplak, 3) Ketua Rebana Khasidah Modern Khodimul Ummah, 4) Ketua Forum Komunikasi DAI Muda Indonesia, 5) Dewan Pembina kepengurusan Dewan Masjid Indonesia (DMI), 6) Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Komisi Dakwah, dan 7) Ketua Badko TPQ Kota Semarang.