Komjen Pol. Prof. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si.
Kalemdiklat Polri
┬а
Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur memberikan tantangan tersendiri bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ibu kota baru yang bernama Nusantara itu akan dibangun menjadi тАЬsmart cityтАЭ, suatu status kota yang mengacu pada penerapan teknologi yang terintegrasi dalam berbagai infrastruktur. Di sana kelak semua layanan berbasis digital.
Kenapa membahas┬аsmart city┬аmenjadi penting bagi kepolisian? Karena hubungan penggunaan teknologi di masyakarat atau yang ditujukan untuk melayani masyarakat erat kaitannya dengan tugas kepolisian. Dengan mengemban tugas sebagai aparat yang bekerja di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, penanganan segala dampak penggunaan teknologi di berbagai bidang secara otomatis menjadi tugas kepolisian. Penggunaan teknologi yang salah kaprah yang menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, meningkatnya intensitas kejahatan, tugas penanganannya sebagian ada di pundak kepolisian.
Bagi kepolisian di seluruh dunia, kecepatan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) merupakan tantangan yang tidak kecil karena harus berupaya dua kali lipat dari profesi lain. Anggota polisi dituntut harus bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar bisa melayani masyarakat yang semakin pintar (smart people). Mereka juga tidak boleh kalah dari para kriminal, kelompok┬аsmart people┬аyang memanfaatkan teknologi dari sisi yang berseberangan. Walhasil, dalam berintegrasi dengan teknologi, kepolisian tidak hanya sekadar paham dan menggunakan teknologi, tetapi juga harus antisipatif, prediktif, serta cepat beradaptasi dan menguasai.
IKN Nusantara sebagai┬аsmart city┬аmenjadi katalisator transformasi Polri menjadi┬аsmart police. Pada titik inilah┬аdisrupsi┬аterjadi. Anggota polisi harus menjadi polisi masa depan yang pelayanannya berbasis teknologi. Sehingga, Polri pun telah mempersiapkan SDM yang mampu menjalankan┬аsmart policing┬аdan┬аpredictive policing┬аsebagai model pelayanan kepolisian.
Buku ini berupaya membahas secara komprehensif dari mulai kondisi Jakarta yang dengan segala indikatornya mulai mengkhawatirkan sehingga ada dasar yang kuat akan urgensi pemindahan ibu kota, termasuk dasar hukumnya. Di buku ini juga dikupas perbandingan atau fenomena sejumlah negara yang melakukan pemindahan ibu kota negaranya. Konsep┬аsmart city┬аdan status┬атАЬsmart forest cityтАЭ┬аyang begitu penting juga dibahas sekaligus dilihat dari perspektif sebagai tantangan IKN bagi┬аPolice 4.0.┬аDi buku ini juga dibahas tentang apa itu┬аsmart policing┬аdan kerja polisi masa depan yang berbasis pada┬аbig data.┬а┬аMenarik juga di buku ini disajikan tentang tren teknologi menuju 2030 serta bagaimana kemajuan Polri yang mampu menguasai teknologi sehingga diapresiasi oleh PBB. Salah satu point penting dari kemajuan ini karena kesiapan SDM Polri dalam membaca teknologi disruptif dan masa depan pemolisian.
Buku ini tidak hanya cocok untuk dibaca oleh insan kepolisian, namun sejumlah pihak, baik itu pemangku kepentingan di birokrasi, aparat penegak hukum, pemerhati masalah teknologi dan kriminal, dunia akademis, dan masyarakat umum.