Setiap penduduk harus menjadi peserta jaminan kesehatan ini untuk mengantisipasi risiko menanggung sendiri biaya pelayanan kesehatan yang tidak sedikit jumlahnya. Prinsip kepesertaan jaminan kesehatan bagi warga negara Indonesia adalah wajib meskipun yang bersangkutan telah memiliki jaminan kesehatan lain. Kepesertaan wajib dimaksudkan agar jaminan kesehatan bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga negara Indonesia baik penerima bantuan iuran (PBI) maupun non-PBI, bahkan bagi orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Pendaftaran kepesertaan pun cukup mudah dan bisa dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya melalui kantor BPJS Kesehatan, melalui mobile customer care, BPJS corner, bahkan secara online.
Buku ini berisi panduan resmi memperoleh jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Mulai dari pendaftaran peserta bukan penerima bantuan iuran (PBI), mengetahui jumlah iuran, cara membayar, denda keterlambatan, pelayanan kesehatan yang akan didapat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilampirkan dalam buku ini. Baca buku ini dan daftarkan diri Anda serta keluarga ke BPJS Kesehatan sekarang juga!
-VisiMedia-
#KetenagakerjaanVisimedia
Tim Visi Yustisia adalah tim yang menyusun serial panduan resmi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia sebagai tutorial praktis yang bisa aplikasikan oleh pembaca. Tim ini terdiri dari penyusun yang sudah pernah menerbitkan buku-buku hukum dan peraturan perundang-undangan, di antaranya Zulfa Simatur R., S.H., Fitria Pratiwi, S.S., M.Hum., dan Lis Sutinah, S.S. Tim Visi Yustisia memiliki harapan bisa mengantarkan pembaca pada kemudahan dalam melakukan prosedur atas birokrasi yang diatur pada regulasi yang berlaku.