ketentuan tentang batas waktu penyampaian SPT PPh Tahunan adalah
selambatnya 3 bulan sesudah berakhir tahun pajak, yang pada umumnya
adalah tanggal 31 Maret. Jika Wajib Pajak menyampaikan SPT PPh
Tahunan sebelum tanggal 31 Maret tersebut, maka dapat dikatakan,
bahwa Wajib Pajak tersebut telah memenuhi kepatuhan formal. Apakah
isi SPT tersebut sesuai dengan ketentuan materialnya masih dapat
dipertanyakan. Jadi yang dipenuhi oleh Wajib Pajak ini adalah memenuhi
ketentuan penyampaian SPT sebelum batas waktu (deadline).
Selanjutnya, yang dimaksud dengan kepatuhan material adalah suatu
keadaan dimana Wajib Pajak secara substantif/hakekat memenuhi semua
ketentuan material perpajakan, yakni sesuai isi dan jiwa undang-undang
perpajakan. Kepatuhan material dapat meliputi juga kepatuhan formal.
Jadi Wajib Pajak yang memenuhi kepatuhan material dalam mengisi SPT
Tahunan Pajak Penghasilan, adalah Wajib Pajak yang mengisi dengan
jujur, baik dan benar SPT tersebut sesuai dengan ketentuan dalam UU
PPh dan menyampaikannya ke KPP sebelum batas waktu.
Tetapi mengapa Wajib Pajak dan calon Wajib Pajak tidak patuh?
Jawabannya bisa bervariasi. Sebab yang pertama dan utama adalah,
bahwa bila seorang bekerja dan kemudian dapat menghasilkan uang,
maka secara naluriah uang itu pertama-tama ditujukannya untuk
memenuhi kebutuhan diri sendiri dan keluarganya. Tapi pada saat yang
bersamaan – jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu – timbul
kewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Di sini timbul konflik,
antara kepentingan diri sendiri dan kepentingan negara. Pada umumnya
kepentingan untuk pribadi dan keluarga yang selalu dimenangkan. Sebab
yang lain adalah Wajib Pajak kurang sadar tentang kewajiban bernegara,
kurang patuh kepada pemerintah, kurang menghargai hukum, tingginya
tarif pajak dan kondisi lingkungan seperti ketidakstabilan pemerintahan,
penghamburan keuangan negara yang berasal dari pajak66 .