Ketika kita akan melakukan Ibadah haji, setoran awal untuk mendapatkan porsi haji, maka biaya pelunasan ibadah haji (BPIH) harus telah disetorkan ke bank. Suatu ketika penulis melakukan ujian komprehensif di kampus dan menanyakan kepada mahasiswa Prodi Perbankan Syari’ah tentang apa itu bank dan apa itu perbankan, mahasiswa tersebut menjawab bahwa kalimat bank sama dengan kalimat perbankan. Hanya diberikan imbuhan ‘per’ dan ‘an’ sehingga menjadi perbankan. Mereka menjawab bahwa kata bank dan perbankan sama.
Buku Produk pendanaan bank syari’ah ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.