TRANSFORMASI LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL KE DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

· UGM PRESS
5.0
1 review
Ebook
340
Pages

About this ebook

Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi otoritas yang mengatur dan mengawasi industri keuangan di ranah microprudential, secara umum rezim lembaga keuangan dibedakan menjadi tiga macam, yakni perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank. Ketiga jenis lembaga keuangan dimaksud berdasarkan pengelolaannya dibedakan menjadi dua, yakni pengelolaan secara konvensional dan pengelolaan berdasarkan prinsip syariah. Lembaga keua ngan syariah pada praktiknya ada yang menggunakan pola syariah sejak awal pendirian sebagai badan hukum. Namun, dalam perspektif hukum di Indonesia, aktivitas syariah juga dapat diberikan oleh lembaga keuangan konvensional melalui pendirian unit usaha syariah di kantor pusat lembaga dimaksud yang difungsikan sebagai kantor pusat dari kantor operasional di tingkat cabang yang dikelola secara syariah. Dimungkinkan pula lembaga keuangan konvensional mendirikan lembaga keuangan syariah sebagai anak perusahaan, baik melalui pendirian langsung maupun melalui akuisisi dan konversi terhadap lembaga keuangan konvensional lainnya, serta melalui mekanisme pemisahan unit usaha syariah yang dimiliki oleh lembaga keuangan konvensional dimaksud.

Dengan benchmarking terhadap praktik di lembaga perbankan, penulis mencoba melihat tren yang ada pada industri keuangan nonbank yang secara prinsip mengambil pola yang hampir sama, yakni bahwa regulasi memberikan kesempatan bagi unit usaha syariah dari lembaga keuangan nonbank untuk bertransformasi menjadi lembaga keuangan syariah. Keberadaan unit usaha syariah yang merupakan islamic window bagi lembaga keuangan nonbank bersifat sementara (temporary), ditandai dengan adanya kewajiban memisahkan unit tersebut sehingga pada akhirnya menjadi lembaga keuangan syariah yang secara hukum adalah mandiri (separate legal entity). Selain pemisahan unit usaha syariah, peraturan perundang-undangan juga memberikan pengaturan mengenai perubahan (konversi) lembaga keuangan konvensional menjadi lembaga keuangan syariah.


Ratings and reviews

5.0
1 review

About the author

KHOTIBUL UMAM, lahir di Magelang 17 Desember 1982. Menyelesaikan Sarjana Hukum di FH UGM pada tahun 2006, Magister Ilmu Hukum pada tahun 2009, dan Doktor Ilmu Hukum pada tahun 2018. Saat ini aktif sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dan mengampu mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum, Pengantar Hukum Indonesia, Hukum Islam, Islamic Law (International Undergraduate Program, FH UGM), Hukum Keluarga dan Perjanjian Islam, Hukum Lembaga Keuangan Syariah, Insurance Law (IUP dan LLM Program), Banking Law (IUP dan LLM Program), Hukum Perbankan (Magister Kenotariatan dan Magister Ilmu Hukum FH UGM), serta Hukum Islam dan Fatwa (Program Magister dan Doktor, Sekolah Pascasarjana UGM).

Selain mengajar juga aktif meneliti, menulis dalam bentuk jurnal dan buku, serta menjadi pembicara dalam berbagai seminar. Adapun karya yang sudah diterbitkan dalam bentuk buku ialah Trend Pembentukan Bank Umum Syariah Pasca UU No. 21 Tahun 2008 (Konsep, Regulasi, dan Implementasi) (BPFE, Yogyakarta, 2009); Hukum Ekonomi Islam: Dinamika dan Perkembangan di Indonesia (InstanLib, Yogyakarta, 2009); Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010); Modal Ventura: Alternatif Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (BPFE, Yogyakarta, 2010); Hukum Lembaga Pembiayaan (Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010); Memahami dan Memilih Produk Asuransi (Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2011); Legislasi Fikih Ekonomi Perbankan (BPFE, Yogyakarta, 2011); Corporate Action Pembentukan Bank Syariah (Akuisisi, Konversi, dan Spin-off), dengan penulis kedua Veri Antoni, S.H., M.H. (UGM Press, Yogyakarta, 2015), Filsafat Hukum dan Etika Profesi (Universitas Terbuka, Tangerang, 2015); Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama (Universitas Terbuka, Tangerang, 2015); dan Perbankan Syariah: Dasar-Dasar dan Dinamika Perkembangannya di Indonesia, dengan penulis kedua Dr. Setiawan Budi Utomo (PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016).

Menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Perbankan Syariah di Indonesia (KOPMA UNY, 2010), trainer pada Tentoran Keluarga Mahasiswa Notariat FH UGM (2011), Trainer and Modul Development Hukum dan Etika Bisnis CPPR MEP UGM dan Kemitraan, Jakarta (2011–2012), pemateri dalam Konferensi Negara Hukum Kerjasama Mahkamah Konstitusi dan Epistema Institute, Jakarta (2012), menjadi salah satu international speaker bersama Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M. pada 5th International Conference on Islamic Jurisprudence in the 21st Century 2014 (ICIJ2014) di Department of Fiqh and Usul al-Fiqh, Kulliyyah of Islamic Revealed Knowledge and Human Sciences, International Islamic University Malaysia (23rd–25th September 2014) dengan makalah berjudul “Economic Fiqh as Source of Legal Development on Inclusive Economic in Indonesia”; pemateri dalam Sekolah Syariah yang diselenggarakan oleh Islamic Law Forum (2015–2016), narasumber pada workshop Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah di Indonesia yang diselenggarakan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk., Jakarta (5 April 2017), pemateri dalam Penataran Dosen Hukum Ekonomi Islam I (Kerja Sama APPHEISI dan Fakultas Hukum UII, 19–21 April 2018), international speaker pada The Asian Law and Economics Association Conference 2019: Law and Economics in a Disruptive World (ASLEA Conference 2019), 27–28 Juni 2019 di Chulalongkorn University, dengan paper berjudul “Measuring and Regulating Sharia Compliance in 4.0 Financial Industry Revolution: How It Will Work?”, serta international speaker pada 3rd International Conference on Contemporary Scholarship and Islam Contemporary Issues in Islamic Thought and Comparative Religion, 30–31 Oktober 2019 di International Islamic University of Malaysia, dengan paper berjudul “Quo Vadis of Positivizing Islamic Law in The Indonesian Legal Framework: Formalistic vs. Substantialism Approach”.

Pada tahun 2011–2012 menjadi Sekretaris Unit Penelitian dan Pengembangan, Fakultas Hukum UGM; sejak tahun 2013 hingga 2017 menjadi editor in chief pada Jurnal Mimbar Hukum dan Jurnal Penelitian Hukum, Fakultas Hukum UGM; reviewer pada Indonesia Law Review Journal (FH UI), Jurnal Veritas et Justitia (FH Universitas Parahyangan), Jurnal Media Hukum (FH UMY), dan Jurnal Varia Justicia (FH Universitas Muhammadiyah Magelang); anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Gunung Kidul (2011– sekarang); Wakil Ketua Departemen Penelitian dan Publikasi pada Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Syariah (APPHESI, 2016–sekarang); dan Ketua Unit Law Career and Development Center FH UGM (2019–sekarang).


Rate this ebook

Tell us what you think.

Reading information

Smartphones and tablets
Install the Google Play Books app for Android and iPad/iPhone. It syncs automatically with your account and allows you to read online or offline wherever you are.
Laptops and computers
You can listen to audiobooks purchased on Google Play using your computer's web browser.
eReaders and other devices
To read on e-ink devices like Kobo eReaders, you'll need to download a file and transfer it to your device. Follow the detailed Help Center instructions to transfer the files to supported eReaders.