Secara umum, sesuai dengan misinya, modernisasi hukum keluarga di Indonesia sejatinya mampu mengelola tingkah laku masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari beberapa aspek modernisasi. Modernisasi hukum keluarga juga telah mampu menekan angka poligami dan perceraian di Indonesia. Selanjutnya, modernisasi hukum keluarga juga berhasil memola tingkah laku masyarakat dalam aspek perkawinan beda agam, relasi suami istri, dan masalah kewarisan sebagaimana diatur dalam KHI.
Buku ini sangat bermanfaat menjadi bahan bacaan bagi para mahasiswa dan dosen dari semua fakultas hukum, dan fakultas syariah yang ada di tanah air kita.