Bambang soemitro
“Satu-satunya Buku yang menyatukan menjadi Satu Naskah yaitu 2 (dua) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah No. 34, No. 35, No.36, No.37 yang dikemas secara baik, apik, rapi, lengkap, terstruktur, tidak terlalu tebal dan ringan serta mudah untuk dibaca bahkan bisa sebagai pegangan yang berguna bagi semua kalangan yang memerlukan baik Perusahaan, Pengusaha, Pekerja, Serikat Pekerja, Fungsi Human Capital dan kalangan Hukum ketenagakerjaan”. M. Bambang Soemitro Industrial Relations & Culture Advisor PT Elnusa Tbk.
Sapta Putra Yadi
Sekumpulan UU Ketenagakerjaan telah disempurnakan oleh Pemerintah dengan terbitnya UU Cipta Kerja no.11/2020. Penyempurnaan ini membutuhkan kesatuan pemahaman yang baik oleh semua pemangku kepentingannya. SIP Law Firm telah melakukan penyusunan semua perundang-undangan tersebut dan peraturan terkaitnya dalam satu buku dengan format yang memudahkan untuk dipahami. Saya selaku praktisi profesi Manajemen SDM sangat berterimakasih dengan adanya buku ini dan merekomendasikannya untuk siapapun yang berkepentingan dalam menerapkan perundangan ketenagakerjaan secara baik untuk menggunakannya. Terimakasih SIP Law Firm. Ir. Sapta Putra Yadi MHRM IPU – Ketua Tim Penyusun SKKNI MSDM dan Konsultan MSDM