Tujuannya adalah mendorong terciptanya perekonomian bangsa-bangsa yang dilandasi oleh prinsip keadilan, kebebasan, kerjasama dan persamaan manusia (justice, freedom, synergic cooperation and equalitiy principles) serta tanpa eksploitasi, tanpa bunga, melalui sistem ekonomi bagi hasil, untuk kesejahteraan bersama yang lebih baik dan lebih stabil. Sistem Ekonomi Bagi Hasil adalah sistem ekonomi yang dapat memenuhi prinsip-prinsip tersebut menuju kesejahteraan bersama yang berkelanjutan.
Pembiayaan Mudharabah Perbankan Syariah berpotensi besar untuk berkembang lebih baik di dalam iklim Sistem Ekonomi Bagi Hasil. Transparansi dan built-in control perusahaan Bagi Hasil dapat menghilangkan resiko negatif dari asymmetric information; moral hazard and adverse selection, yang mengancam pembiayaan mudharabah. Perusahaan dengan skema Bagi Hasil membuat resiko asymmetric information, biaya supervisi dan biaya monitoring di dalam pembiayaan mudharabah menjadi rendah. Dengan demikian sistem usaha Bagi Hasil mendukung perbankang syariah untuk meraih tujuan utamanya; ekonomi bebas riba dan bebas gharar.