Ketentuan penyelesaian sengketa pajak sebagai upaya menyelesaikan sengketa di bidang perpajakan harus mendorong adanya penyelesaian sengketa secara adil, cepat dan murah, dengan memperhatikan perkembangan tehnologi, social dan ekonomi di masyarakat. Dengan adanya perkembangan tehnologi dan kebutuhan akan kecepatan layanan dalam memberikan kepastian hukum, maka ketentuan terkait penyelesaian sengketa pajak perlu untuk terus diperbaharui dengan mengikuti perkembangan jaman.
Model penyelesaian sengketa pajak yang dapat memberikan kebijakan hukum perpajakan nasional dalam penyelesaian sengketa pajak demi terwujudnya kepastian hukum pajak yang berkeadilan dilakukan tanpa melalui proses keberatan tetapi langsung dilakukan oleh pengadilan pajak. Untuk mengurangi jumlah sengketa, pemeriksaan dilakukan dengan lebih selektif dan ada proses quality assurance dalam tahapan pemeriksaan.