JAKARTA - Analis Center For Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, menilai rencana pemerintah merevisi peraturan keringanan pajak bagi investor merupakan keputusan yang tepat. Menurut dia, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Insentif kurang menarik dan memberatkan investor.