Minyak bumi di Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan berkaitan langsung dengan kolonialisme Belanda. Awal penemuannya adalah ketidaksengajaan yang dialami oleh seorang pemilik perkebunan tembakau di Langkat Sumatera Utara, Aelko Zijlker, pada 1883. Pada saat memeriksa perkebunannya, secara tidak sengaja ia menemukan lumpur hitam yang dari baunya diketahui sebagai minyak bumi. Dengan naluri bisnis yang dimilikinya, Zijlker kemudian mendirikan perusahaan pengeboran minyak dengan modal yang berasal dari Negeri Belanda. Berawal dari situasi seperti itu, pertambangan minyak di Indonesia berkembang pesat, dijalankan dan dikelola oleh perusahaan-perusahaan asing. Ketika Indonesia merdeka, upaya untuk mengambil alih kendali pengelolaan minyak bumi dari tangan perusahaan asing bukanlah hal mudah, dan membutuhkan perjuangan keras. Momentum tersebut baru terwujud pada dasawarsa kedua periode Indonesia merdeka.