Sementara itu, penyusunan sistem pengawasan yang dimaksud di atas, adalah sistem pengawasan di luar urusan (fatwa) kesyariahan. Sebab, pengawasan dalam kesyariahan koperasi telah menjadi domain Dewan Pengawas Syari’ah (DPS). Sementara itu, sistem pengawasan yang dijalankan oleh pengawas di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Nuri Jawa Timur lebih dititikberatkan pada pengawasan bidang kedisiplinan, administrasi, pencatatan keuangan, pengelolaan, serta kebijakan yang dilakukan oleh pengurus.
Kami berharap buku pedoman pengawas ini dapat memudahkan pengawas KSPPS Nuri Jatim dalam memahami dan menerapkan sistem pengawasan yang sudah berjalan, serta dapat memberikan manfaat bagi kepentingan koperasi secara khusus dan masyarakat secara umum.