Upaya yang dilakukan dalam memberikan perlindungan kepada karyawan agar mereka merasa aman, sehat, selamat dalam melakukan pekerjaan agar tercapainya produktivitas yang tinggi yaitu salah satunya mengupayakan memberikan keselamatan dan kesehatan kerja kepada karyawan. Upaya tersebut harus dilakukan pengawasan yang bertujuan untuk dapat terlaksananya amanah yang ada di dalam peraturan perundang-undangan. Buku Ini merupakan buku luaran dari Hibah PDP Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Direktorat Jendral Riset Dan Pengembangan Kementerian Riset Anggaran 2020.