merupakan jabaran dari unit kompetensi Melakukan Komunikasi di
Tempat Kerja dengan kode C.310010.021.01 pada SKKNI berdasar pada
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 72 Tahun
2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Furnitur Bidang
Industri Furnitur Kayu Bagian Pendukung Proses Produksi.