Di tengah menurunnya animo masyarakat menyelesaikan sengketa bisnis di Pengadilan Niaga, buku ini menawarkan pendekatatan limitasi kekuasaan kehakiman untuk merekonstruksi peran Pengadilan Niaga yang lebih efektif dan ideal. Pengadilan Niaga sebagai sub sistem dalam kekuasaan kehakiman memiliki kompetensi yang berbeda sekaligus memiliki sejarah kehadiran yang berbeda. Dari perspektif limitasi kekuasaan kehakiman, hal tersebut merupakan energi yang harus dimaksimalkan untuk mencapai tujuan yang dibebankan oleh undang-undang kepadanya.
Buku yang didasarkan pada disertasi untuk meraih gelar doktor oleh penulisnya, mengusulkan perlunya perluasan kompetensi Pengadilan Niaga dan perlunya perundang-undangan khusus tentang Pengadilan Niaga dalam upaya melakukan rekonstruksi terhadap Pengadilan Niaga yang meliputi pembaruan visi dan misi serta reformasi kekuasaan kehakiman Pengadilan Niaga.
***
Kata Mereka
Tujuan utama dibentuknya Pengadilan Niaga ialah agar dapat menjadi sarana hukum bagi
penyelesaian utang-piutang di antara para pihak yaitu debitor dan kreditor secara cepat, adil,
terbuka, dan efektif, sehingga dapat meningkatkan penyelenggaraan kegiatan usaha dan
kehidupan perekonomian. Seiring dengan cepatnya perubahan dalam dunia usaha dan bisnis,
yang salah satunya digerakkan oleh teknologi, dengan hadirnya bisnis online yang menjadikan
dunia seakan-akan tidak ada sekatnya, maka usulan dari penulis buku ini agar memaksimalkan
fungsi Pengadilan Niaga dengan dukungan kemampuan hakim yang sudah terserti_kasi
merupakan terobosan yang sangat baik. Hal itu sekaligus menunjukkan kepada dunia usaha
global bahwa hukum di Indonesia adaptif terhadap perubahan dan perkembangan teknologi.
Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Buku hasil penelitian mendalam untuk disertasi penulis di Prodi Doktoral Fakultas Hukum
Universitas Sriwijaya ini mere_eksikan berbagai persoalan kekuasaan kehakiman dalam domain
yudisial, sejalan dengan perkembangan dan pembaruan hukum nasional Indonesia. Buku ini
menjadi sangat menarik untuk dibaca di tengah lamban dan kurangnya tulisan yang
berdimensi ilmiah. Sebagai seorang praktisi hakim, apa yang dikemukakan di mimbar akademis,
terutama melalui penelitian disertasi, menjadi makin bernilai tinggi dan menarik untuk ruang
diskursus ilmiah hukum. Sebab, perspektif tersebut tidak hanya akan diuji oleh publik, tetapi
juga diuji secara akademis yang selanjutnya akan membawa pengaruh di lingkungan keilmuan.
Saya yakin buku ini dapat memberikan kontribusi besar bagi pembangunan hukum di
Indonesia.
Dr. Febrian, S.H., M.S.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya - Palembang
Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. Lahir di Karawang pada 4 Februari 1969. Anak pertama dari pasangan H. Anen dan Mimih Hj. Kartini (Alm), suami dari Suhartini, dan ayah dari Deyuristeen Riekeu Bijakrani, S.H., Ipda Pol. Beste Refo Kandida, S.Tr.K, dan Kartika Tiluanna Pilihan ini, menamatkan pendidikan sekolah dasar di SD Negeri Tunggak Djati 3 Karawang (1983), SMPN 5 Karawang (1986), dan SMA Negeri 1 Karawang (1989). Lulus (S1) dari Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung pada 1993 dan (S2) dari Magister Hukum di Pascasarjana FH Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin pada 2008 serta (S3) dari FH Universitas Sriwijaya Palembang pada 2018. Pernah menjadi Sekretaris Desa Purwamekar, Karawang (1994) dan Dosen FH Unisba (1995).
Perjalanan karir sebagai hakim dimulai dari Calon Hakim di PN Brebes (1996–2000). Diangkat menjadi hakim pertama kali di PN Blangkejeren, Aceh (2000–2001), kemudian dimutasi menjadi Hakim PN Sungai Penuh, Jambi (2001–2006), Hakim PN Kandangan, Kalimantan Selatan (2006–2008), Hakim PN Indramayu, Jawa Barat (2008–2010), dan Hakim PN Batam (2010–2013). Setelah itu ia dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Kayuagung, Sumatera Selatan (2013–2015), Ketua PN Sekayu, Sumatera Selatan (2015–2017), Ketua PN Rantau Prapat (2017–2018), Ketua PN Depok (2018–2019), lalu Wakil Ketua dan naik menjadi Ketua PN Denpasar Kelas I A (2019–2021). Saat buku ini ditulis, ia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Pada 2020, bersama Dr. Muhamad Sadi Is, S.H.I., M.H., ia menulis buku berjudul Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Guna menyalurkan minat pada dunia pendidikan dan pengetahuan, di samping aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Mahendradatta Bali, ia juga kerap menulis berbagai artikel yang dituangkan di blog pribadinya http://kisobandi.blogspot.com/