LIMITASI HAKIM GAGASAN REKONSTRUKSI KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA

· PT. Rayyana Komunikasindo
Ebook
176
Pages

About this ebook

LIMITASI kekuasaan kehakiman di Indonesia memiliki landasan falsafah dan konstitusional yang kuat. Limitasi kekuasaan kehakiman bertujuan mewujudkan pemisahan dan pembagian kekuasaan agar tidak terjadi absolut power. Pada saat yang sama, limitasi kekuasaan kehakiman juga merupakan sarana mewujudkan hakim yang merdeka dalam menjalankan tugasnya.

Di tengah menurunnya animo masyarakat menyelesaikan sengketa bisnis di Pengadilan Niaga, buku ini menawarkan pendekatatan limitasi kekuasaan kehakiman untuk merekonstruksi peran Pengadilan Niaga yang lebih efektif dan ideal. Pengadilan Niaga sebagai sub sistem dalam kekuasaan kehakiman memiliki kompetensi yang berbeda sekaligus memiliki sejarah kehadiran yang berbeda. Dari perspektif limitasi kekuasaan kehakiman, hal tersebut merupakan energi yang harus dimaksimalkan untuk mencapai tujuan yang dibebankan oleh undang-undang kepadanya.

Buku yang didasarkan pada disertasi untuk meraih gelar doktor oleh penulisnya, mengusulkan perlunya perluasan kompetensi Pengadilan Niaga dan perlunya perundang-undangan khusus tentang Pengadilan Niaga dalam upaya melakukan rekonstruksi terhadap Pengadilan Niaga yang meliputi pembaruan visi dan misi serta reformasi kekuasaan kehakiman Pengadilan Niaga.

***


Kata Mereka

Tujuan utama dibentuknya Pengadilan Niaga ialah agar dapat menjadi sarana hukum bagi

penyelesaian utang-piutang di antara para pihak yaitu debitor dan kreditor secara cepat, adil,

terbuka, dan efektif, sehingga dapat meningkatkan penyelenggaraan kegiatan usaha dan

kehidupan perekonomian. Seiring dengan cepatnya perubahan dalam dunia usaha dan bisnis,

yang salah satunya digerakkan oleh teknologi, dengan hadirnya bisnis online yang menjadikan

dunia seakan-akan tidak ada sekatnya, maka usulan dari penulis buku ini agar memaksimalkan

fungsi Pengadilan Niaga dengan dukungan kemampuan hakim yang sudah terserti_kasi

merupakan terobosan yang sangat baik. Hal itu sekaligus menunjukkan kepada dunia usaha

global bahwa hukum di Indonesia adaptif terhadap perubahan dan perkembangan teknologi.

Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

 

Buku hasil penelitian mendalam untuk disertasi penulis di Prodi Doktoral Fakultas Hukum

Universitas Sriwijaya ini mere_eksikan berbagai persoalan kekuasaan kehakiman dalam domain

yudisial, sejalan dengan perkembangan dan pembaruan hukum nasional Indonesia. Buku ini

menjadi sangat menarik untuk dibaca di tengah lamban dan kurangnya tulisan yang

berdimensi ilmiah. Sebagai seorang praktisi hakim, apa yang dikemukakan di mimbar akademis,

terutama melalui penelitian disertasi, menjadi makin bernilai tinggi dan menarik untuk ruang

diskursus ilmiah hukum. Sebab, perspektif tersebut tidak hanya akan diuji oleh publik, tetapi

juga diuji secara akademis yang selanjutnya akan membawa pengaruh di lingkungan keilmuan.

Saya yakin buku ini dapat memberikan kontribusi besar bagi pembangunan hukum di

Indonesia.

Dr. Febrian, S.H., M.S.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya - Palembang

About the author

Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. Lahir di Karawang pada 4 Februari 1969. Anak pertama dari pasangan H. Anen dan Mimih Hj. Kartini (Alm), suami dari Suhartini, dan ayah dari Deyuristeen Riekeu Bijakrani, S.H., Ipda Pol. Beste Refo Kandida, S.Tr.K, dan Kartika Tiluanna Pilihan ini, menamatkan pendidikan sekolah dasar di SD Negeri Tunggak Djati 3 Karawang (1983), SMPN 5 Karawang (1986), dan SMA Negeri 1 Karawang (1989). Lulus (S1) dari Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung pada 1993 dan (S2) dari Magister Hukum di Pascasarjana FH Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin pada 2008 serta (S3) dari FH Universitas Sriwijaya Palembang pada 2018. Pernah menjadi Sekretaris Desa Purwamekar, Karawang (1994) dan Dosen FH Unisba (1995).

Perjalanan karir sebagai hakim dimulai dari Calon Hakim di PN Brebes (1996–2000). Diangkat menjadi hakim pertama kali di PN Blangkejeren, Aceh (2000–2001), kemudian dimutasi menjadi Hakim PN Sungai Penuh, Jambi (2001–2006), Hakim PN Kandangan, Kalimantan Selatan (2006–2008), Hakim PN Indramayu, Jawa Barat (2008–2010), dan Hakim PN Batam (2010–2013). Setelah itu ia dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Kayuagung, Sumatera Selatan (2013–2015), Ketua PN Sekayu, Sumatera Selatan (2015–2017), Ketua PN Rantau Prapat (2017–2018), Ketua PN Depok (2018–2019), lalu Wakil Ketua dan naik menjadi Ketua PN Denpasar Kelas I A (2019–2021). Saat buku ini ditulis, ia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Pada 2020, bersama Dr. Muhamad Sadi Is, S.H.I., M.H., ia menulis buku berjudul Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Guna menyalurkan minat pada dunia pendidikan dan pengetahuan, di samping aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Mahendradatta Bali, ia juga kerap menulis berbagai artikel yang dituangkan di blog pribadinya http://kisobandi.blogspot.com/.

Rate this ebook

Tell us what you think.

Reading information

Smartphones and tablets
Install the Google Play Books app for Android and iPad/iPhone. It syncs automatically with your account and allows you to read online or offline wherever you are.
Laptops and computers
You can listen to audiobooks purchased on Google Play using your computer's web browser.
eReaders and other devices
To read on e-ink devices like Kobo eReaders, you'll need to download a file and transfer it to your device. Follow the detailed Help Center instructions to transfer the files to supported eReaders.