Tahukah Anda bahwa hubungan kerja kontrak selama berturut-turut hanya boleh dilakukan maksimal 2 tahun dengan perpanjangan waktu 1 tahun? Selebihnya, hubungan kerja harus bersifat tetap. Tahukah Anda bahwa pekerja magang pun berhak mendapatkan upah? Tahukah Anda, jika terjadi PHK sebelum waktu kontrak berakhir, pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi? Pekerja kontrak, pekerja alih daya (outsourcing), pekerja harian lepas (freelance), dan pekerja magang bukanlah pekerja tetap dalam perusahaan. Pekerja kontrak, outsourcing, dan freelance terikat dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, sedangkan pekerja magang terikat dengan perjanjian pemagangan. Tentunya, hak dan kewajibannya berbeda dengan pekerja tetap yang terikat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Namun, umumnya para pekerja tidak mengetahui hak dan kewajibannya dengan baik. Ketidaktelitian dalam pembacaan perjanjian kerja dan kekurangcermatan dalam negosiasi kerja terkadang menjadi awal perselisihan antara pengusaha atau perusahaan dengan pekerja. Mengetahui dengan jelas hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha atau perusahaan wajib bagi kedua belah pihak.
Buku ini bertujuan memandu para pekerja waktu tertentu, baik pekerja kontrak, outsourcing, freelance, maupun magang, agar mengerti hak mereka sebagai pekerja. Juga, mengerti kewajiban mereka yang merupakan hak pengusaha atau perusahaan. Disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan terbaru terkait PKWT. Disampaikan dengan tiga metode, yaitu uraian, tanya jawab, dan contoh kasus, serta menggunakan bahasa yang baik dan komunikatif. Buku ini diharapkan memudahkan para pembaca memahami hak dan kewajiban pekerja waktu tertentu. Ditujukan untuk para pekerja, calon pekerja, pengusaha/perusahaan, akademisi, dan masyarakat luas yang ingin lebih jauh mengetahui tentang hak dan kewajiban pekerja kontrak.
-VisimediaPustaka-