Berkembangnya teknologi informasi juga berimbas pada sistem atau model jual beli. Jika dengan cara konvensional, penjual dan pembeli harus bertatap muka, kini semua itu tak harus dilakukan. Pasar tidak lagi sekadar tempat untuk melakukan kontak langsung antara dua pihak, tapi maknanya sudah meluas.
Melalui website, blog, media sosial, atau forum jual beli, produk yang tengah ditawarkan, bisa menembus pasar yang tak lagi punya sekat wilayah. Siapa pun yang tengah mengakses internet, di belahan dunia mana pun, bisa melihat atau bahkan membelinya.
Tak hanya pasar yang “tak nyata”, jual beli online juga berimbas pada komoditas yang diperdagangkan. Beberapa komoditas tak nyata seperti emas juga diperdagangkan di bursa online. Maka kehati-hatian mesti dikedepankan agar kita tidak terjatuh ke dalam penyimpangan syariat. Lebih lengkapnya, simak bahasannya pada edisi ini.